Kamis, 23 Mei 2013

MAKALAH PASAR MODAL SYARI'AH



KATA PENGANTAR 

Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dimana tanpa rahmat dan berkatnya penulis bukanlah siapa-siapa dan tidak mampu menjalani kehidupan ini dengan baik. Dengan semua yang diberikan Tuhan Yang Maha Kuasa kepada manusia semoga penulis dapat mematuhi perintah dan menjauhi larangan Tuhan. Setelah melalui beberapa tahap pembelajaran dan pengorbanan pikiran,waktu, tenaga dan materi akhirnya penulis mendapat peluang untuk menulis proposal judul tugas akhir untuk menyelesaikan Smester V (gasal) Progam study Hukum Ekonomi Islam(Mu’amalat) di Universitas Wahid Hasyim Semarang. Dalam proposal ini penulis menggambarkan pentingnya suatu Sistem Pasar Modal Syariah yang dibangun oleh Dewan Syari’ah nasional - MUI. Ketika (DSN – MUI) memberikan fatwa selalu merujuk pada dalil syara’ yang berfungsi sebagai dasar hukum. Dengan Aplikasi Sistem Informasi pasar Modal diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan transaksi Keuangan yang di kembangkan oleh operator saham, dan obligasi syari’ah. pada kesempatan ini, tidak lupa penulis mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Dosen yang telah memberikan dorongan kepada penulis untuk membuat proposal judul srkipsi di Universitas Wahid Hasyim Semarang. Mudah-mudahan dalam penelitian data ini akan terwujud kemanfa’atan sebagai ilmu pengetahuan yang dapat digunakan pada generasi selanjutnya untuk mengikuti kemajuan teknologi yang pada saat ini semakin berkembang. Melalui tulisan ini penulis juga berharap kepada Tuhan agar senantiasa menambah dan memelihara ilmu yang sedikit ini untuk dapat dimanfaatkan demi kebutuhan manusia.


Semarang, 01 februari 2010
    Muhammad Noer Alie



BAB.I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejarah Pasar Modal Syariah juga dapat ditelusuri dari perkembangan institusional yang terlibat dalam pengaturan Pasar Modal Syariah tersebut. Perkembangan tersebut dimulai dari MoU antara Bapepam dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. MoU menunjukkan adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal berbasis syariah di Indonesia.
Sampai tahun 1970, sejumlah besar masyarakat muslim tidak dapat terlibat dalam investasi pasar modal. Hal ini disebabkan karena larangan Islam pada aktivitas-aktivitas bisnis tertentu. Untuk memenuhi kepentingan pemodal yang ingin mendasarkan kegiatan investasinya berdasarkan kepada prinsip-prinsip syariah, maka di sejumlah bursa Efek dunia telah disusun indeks yang secara khusus terdiri dari komponen saham-saham yang tergolong kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.