KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kepada
Tuhan Yang Maha Esa, dimana tanpa rahmat dan berkatnya penulis bukanlah
siapa-siapa dan tidak mampu menjalani kehidupan ini dengan baik. Dengan semua
yang diberikan Tuhan Yang Maha Kuasa kepada manusia semoga penulis dapat
mematuhi perintah dan menjauhi larangan Tuhan. Setelah melalui beberapa tahap
pembelajaran dan pengorbanan pikiran,waktu, tenaga dan materi akhirnya penulis
mendapat peluang untuk menulis proposal judul tugas akhir untuk menyelesaikan
Smester V (gasal) Progam study Hukum Ekonomi Islam(Mu’amalat) di
Universitas Wahid Hasyim Semarang. Dalam proposal ini penulis menggambarkan
pentingnya suatu Sistem Pasar Modal Syariah yang dibangun oleh Dewan Syari’ah
nasional - MUI. Ketika (DSN – MUI) memberikan fatwa selalu merujuk pada dalil
syara’ yang berfungsi sebagai dasar hukum. Dengan Aplikasi Sistem Informasi pasar
Modal diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan transaksi Keuangan yang di
kembangkan oleh operator saham, dan obligasi syari’ah. pada kesempatan ini,
tidak lupa penulis mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak
Dosen yang telah memberikan dorongan kepada penulis untuk membuat proposal
judul srkipsi di Universitas Wahid Hasyim Semarang. Mudah-mudahan dalam penelitian
data ini akan terwujud kemanfa’atan sebagai ilmu pengetahuan yang dapat
digunakan pada generasi selanjutnya untuk mengikuti kemajuan teknologi yang
pada saat ini semakin berkembang. Melalui tulisan ini penulis juga berharap
kepada Tuhan agar senantiasa menambah dan memelihara ilmu yang sedikit ini
untuk dapat dimanfaatkan demi kebutuhan manusia.
Semarang, 01 februari
2010
Muhammad Noer Alie
BAB.I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejarah Pasar Modal Syariah juga
dapat ditelusuri dari perkembangan institusional yang terlibat dalam pengaturan
Pasar Modal Syariah tersebut. Perkembangan tersebut dimulai dari MoU antara
Bapepam dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. MoU menunjukkan adanya
kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal berbasis
syariah di Indonesia.
Sampai tahun 1970, sejumlah
besar masyarakat muslim tidak dapat terlibat dalam investasi pasar modal. Hal
ini disebabkan karena larangan Islam pada aktivitas-aktivitas bisnis tertentu.
Untuk memenuhi kepentingan pemodal yang ingin mendasarkan kegiatan investasinya
berdasarkan kepada prinsip-prinsip syariah, maka di sejumlah bursa Efek dunia
telah disusun indeks yang secara khusus terdiri dari komponen saham-saham yang
tergolong kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.