KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kepada
Tuhan Yang Maha Esa, dimana tanpa rahmat dan berkatnya penulis bukanlah
siapa-siapa dan tidak mampu menjalani kehidupan ini dengan baik. Dengan semua
yang diberikan Tuhan Yang Maha Kuasa kepada manusia semoga penulis dapat
mematuhi perintah dan menjauhi larangan Tuhan. Setelah melalui beberapa tahap
pembelajaran dan pengorbanan pikiran,waktu, tenaga dan materi akhirnya penulis
mendapat peluang untuk menulis proposal judul tugas akhir untuk menyelesaikan
Smester V (gasal) Progam study Hukum Ekonomi Islam(Mu’amalat) di
Universitas Wahid Hasyim Semarang. Dalam proposal ini penulis menggambarkan
pentingnya suatu Sistem Pasar Modal Syariah yang dibangun oleh Dewan Syari’ah
nasional - MUI. Ketika (DSN – MUI) memberikan fatwa selalu merujuk pada dalil
syara’ yang berfungsi sebagai dasar hukum. Dengan Aplikasi Sistem Informasi pasar
Modal diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan transaksi Keuangan yang di
kembangkan oleh operator saham, dan obligasi syari’ah. pada kesempatan ini,
tidak lupa penulis mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak
Dosen yang telah memberikan dorongan kepada penulis untuk membuat proposal
judul srkipsi di Universitas Wahid Hasyim Semarang. Mudah-mudahan dalam penelitian
data ini akan terwujud kemanfa’atan sebagai ilmu pengetahuan yang dapat
digunakan pada generasi selanjutnya untuk mengikuti kemajuan teknologi yang
pada saat ini semakin berkembang. Melalui tulisan ini penulis juga berharap
kepada Tuhan agar senantiasa menambah dan memelihara ilmu yang sedikit ini
untuk dapat dimanfaatkan demi kebutuhan manusia.
Semarang, 01 februari
2010
Muhammad Noer Alie
BAB.I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejarah Pasar Modal Syariah juga
dapat ditelusuri dari perkembangan institusional yang terlibat dalam pengaturan
Pasar Modal Syariah tersebut. Perkembangan tersebut dimulai dari MoU antara
Bapepam dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. MoU menunjukkan adanya
kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal berbasis
syariah di Indonesia.
Sampai tahun 1970, sejumlah
besar masyarakat muslim tidak dapat terlibat dalam investasi pasar modal. Hal
ini disebabkan karena larangan Islam pada aktivitas-aktivitas bisnis tertentu.
Untuk memenuhi kepentingan pemodal yang ingin mendasarkan kegiatan investasinya
berdasarkan kepada prinsip-prinsip syariah, maka di sejumlah bursa Efek dunia
telah disusun indeks yang secara khusus terdiri dari komponen saham-saham yang
tergolong kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Di Indonesia, perkembangan
instrumen syariah di pasar modal sudah terjadi sejak tahun 1997. Diawali dengan
lahirnya Reksa Dana syariah yang diprakarsai dana reksa. Selanjutnya, PT Bursa
Efek Jakarta (BEJ) bersama dengan PT Dana Reksa Invesment Management(DIM)
meluncurkan jakarta islamic index(JII) yang mencakup30 jenis saham dari
emiten-emiten yang kegiatan usahanya memenuhi ketentuan tentang hukum syariah.
Penentuan kriteria dari komponen JII tersebut disusun berdasarkan persetujuan
dari Dewan Pengawas Syariah DIM.
Sebagai tingkat kepedulian
penulis dalam rangka ikut terus mengembangkan konsep-konsep ekonomi yang
berbasis syariah, khususnya pada bidang Pasar Modal Syariah. Proposal ini
terdiri dari empat Bab. Pada Bab I penulis memberikan pendahuluan yang meliputi
latar belakang rumusan maslah,Tujuan dan manfa’at penulisan. Pada Bab II
penulis menyajikan deskripsi Pasar Modal syariah dan perkembangannya serta
Instrumen-instrumennya seperti saham syariah, obligasi syariah, Reksa Dana
Syariah dan Sukuk. Dalam Bab III menguraikan tentang hipotesis penelitian,
tehnik pengumpulan data, dan menganalisis data, Bab IV merupakan penutup yang
berisi kesimpulan, saran dan daftar pustaka.
Akhirnya, penulis menyadari
bahwa proposal yang sederhana ini masih banyak sekali kekurangannya ataupun
kesalahannya, untuk itu mohon maaf atas segala kekurangannya, tak lupa tentunya
masukan-masukan untuk lebih sempurnanya penulisan ini sangat diharapkan, terima
kasih.
B. Alasan Pemilihan Judul
Disini penulis akan memberikan
beberapa alasan yang dapat di utaraka sebagai berikut:
1. Topik permasalahan yang kami angkat dalam penelitian tersebut
sangat penting untuk di teliti karena perlunya transaksi yang berbsis syariah
tidak boleh menyalahi aturan hukum baik hukum Islam maupun hukum Negara, dan
kelebihan-kelebihan dari topik ini bahwa sistem transaksi berbasis syariah
tidak mengandung tipu daya (gharar).
2. Di karenakan adanya kesenjangan pasar modal syariah dengan
praktek yang terjadi dilapangan tidak sesuai terhadap aturan-aturan syariah
yang ada.
3. Peneliti tertarik untuk meneliti tema permasalahan tersebut
karena adanya hubungan study peneliti dengan hukum ekonomi Islam.
4. Sepanjang sepengetahuan peneliti, belum ada yang meneliti
permasalahan pasar modal syariah, sehingga penelitian ini menjadi pemicu
semangat untuk mengetahui lebih dalam.
C. Batasan
Masalah
Untuk menghindari melebarnya topik yang akan diteliti,
maka penulis membatasi permasalahan yang akan diteliti sebagai berikut :
·
pasar modal internasional terdiri
dari banyak instrummen-instrumen, dan penulis hanya membatasi untuk menggunakan
instrumen pasar modal syariah yaitu :
·
Saham
syariah dan dasar hukumnya
- Obligasi, Reksadana, dan Sukuk yang berbasis syariah.
D. Rumusan Masalah
Agar dalam pembahasan pokok permasalahan lebih
terfokus, dalam penelitian data ilmiah ini, penulis akan mencoba merumuskan
persoalan dalam bentuk beberapa pertanyaan berdasarkan kerangka pemikiran
diatas adalah :
- Masihkah pasar Modal syariah mempunyai potensi besar dalam transaksi keuangan?
- Bagaimanakah pengaruh Pasar Modal Syari’ah terhadap perekonomian di Indonesia?
- Bagaimanakah perkembangan Saham Syari’ah pada beberapa Negara?..
- Bagaima struktur dan kinerja obligasi Syariah?...
- Apa keuntungan dan resiko Investasi melalui Reksa Dana?..
- Apa saja yang menjadi maslah-masalah sekuritas Sukuk?...
E. Maksud dan Tujuan Penulisan
Penulisian data ilmiah ini bertujuan untuk :
- Mengetahui dan menganalisis perkembangan pasar Modal Syari’ah yang tumbuh di indonesia
- Mengetahui dan menganalisis pengaruh pasar modal syari’ah terhadap persaingan pasar modal konvensional dalam perekonomian di Indonesia.
- Mengawasi bahwa Instrumen-instrumen pasar modal benar-benar sesuai dengan prinsip syariah.
4.
Mahasiswa
mengetahui dan memahami fungsi adanya pasar modal di Indonesia
5.
Mahasiswa
mengetahui dan memahami produk apa saja yang ada di pasar modal
F. Kemanfaatan
Penulisan
a.
Manfaat akademis
Penelitian
data yang dilakukan penulis ini sangat bermanfaat sekali khusunya bagi penulis
sendiri dan juga diharapkan dapat lebih dipahami oleh pihak yang berkepentingan
instansi tersebut
b.
Manfaat dalam implementasi
Penelitian ini
difokuskan pada Pasar Modal Syari’ah sebagai objek penelitian data sehingga
diharapkan hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam
pengambilan kebijakan dan keputusan suatu saat.
BAB.II.
TINJAUAN PUSTAKA
II.I DISKRIPSI PASAR MODAL SYARIAH:
Pasar modal syariah bukanlah pasar modal
yang independen atau fraksi tersendiri di dalam pasar modal. Pasar modal
di indonesia tidak mengenal dikotomi antara syariah dan konvensional.
Dalam prakteknya, kegiatan transaksi
efek syariah hampir sama dengan transaksi efek-efek konvensional, hanya ada
beberapa perbedaan. Perbedaan pertama
adalah list efek yang bisa ditransaksikan. Efek syariah memiliki list
tersendiri tentang daftar efek yang tergolong syariah, yaitu DES ( Daftar Efek
Syariah ) yang diterbitkan oleh Bappepam LK. List yang disajikan, atau dengan
kata lain efek yang disajikan, akan melalui beberapa tahap verifikasi sampai
efek yang bersangkutan dinyatakan layak masuk daftar. Dalam tahap-tahap
tersebut, perusahaan penerbit efek akan melalui seleksi dengan 2 kriteria
utama, yaitu kriteria kegiatan usaha, dan kriteria rasio keuangan.
Kriteria kegiatan usaha, didasakan
pada peraturan IX.A.13 Bappepam LK. Kegiatan usaha tidak boleh
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, yaitu tidak melakukan :
- perjudian dan permainan yang tergolong judi;
- perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
- perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu;
- bank berbasis bunga;
- perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
- jual beli resiko yang mengandung unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
- memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan :
- barang atau jasa haram zatnya(haram li-dzatihi)
- barang atau jasa huram bkan karena zatnya(haram lil-ghoirihi) yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional MUI (DSN MUI)
- melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah) dan/atau barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat
Jika semua kriteria diatas telah
terpenuhi, maka akan dilanjutkan verifikasi rasio keuangan. Ada 2 jenis rasio
yang digunakan untuk penilaian efek syariah, pertama rasio total hutang ribawi (berbasis bunga) terhadap total
asset. Yang kedua adalah rasio antara
pendapatan non-halal terhadap total pendapatan. Rasio total hutang ribawi
terhadap total asset maksimal 45%. Dengan kata lain, harta ribawi, yang
notabene tidak halal tidak boleh lebih dominan di neraca. Ulama indonesia
menggunakan selisih 5 % untuk rasio ini. Peraturan mengenai rasio hutang
ribawi ini berbeda-beda di setiap negara bisa lebih tinggi, atau lebih rendah
dari standar di indonesia. Namun yang tetap dipertahankan adalah inti,
bahwa harta halal harus lebih banyak dari pada yang tidak hahal[1].
II.II Cukup Besarkah
Potensi Pasar Modal Syariah?
Suatu pertanyaan yang tidak begitu mudah
untuk menjawabnya. Bila yang di acu adalah jumlah penduduk, yang ada di kepala
banyak orang akan mengatakan potensinya besar. Namun kenyataanny, sepertti
dituturkan Herwidayatmo, intrumen syariah di pasar modal yang sekarang ada
dianggap belum menunjukkan potensi yang besar itu, misalnya Reksadana Syariah
baik yang diluncurkan permodalan Nasional Madani(PNM) maupun Danareksa, jumlah
kapitalisasinya masih awet di kisaran 40 Miliar. Kendati demikian, tidak bisa
disimpulkan potensinya kecil. “orang bisa bilang setengah kosong atau setengah
isi, tergantung pada sudut pandang mereka. Hal itu berbeda dengan pendapat Iggi
H.Achsien bahwa dia melihatnya lebih optimistis, potensi besar, tapi belum
tergarap. Potensi yang masih terpendam ini akibat belum gencarnya sosialisasi,
sebagai contoh, Bank Muamlat Indonesia(BMI). Sewaktu masih sendirian,
perkembangannya tak banyak dilihat orang. Publik pun beranggapan, perbankkan
syariah tak banyak mendapatkan respons. “Namun ketika BSM ikut hadir dan
kemudian disusul dengan bank-bank lain yang membuka atau mengonversi kantor
cabang, semuanya jadi berubah.
Karena itu, Iggi yakin hal serupa juga
akan terjadi pada Pasar Modal Syariah, untuk bisa mendorong ke arah ini, agar
bapepam dan DSN diberikan waktu agar leluasa membahas da menyempurnakan semua
perangkan yang dibutuhkan.
Fredi saragih mengatakan, guna
memberikan wawasan menyangkut cara kerja pasar modal syariah, Bapepam akan
merujuk pada praktik pasar Modal serupa di beberapa negara. Dalam konteks ini,
ada beberapa Negara yang bisa di jadikan acuan seperti malasyia, Turki, Mesir,
dan yordania. “di Malasyia, yang paling menonjol likuiditas pasarnya adalah
pasar modal syariah,[2]”
Hinggga Awal
2012, perekonomian dunia terdorong lesu oleh dampak krisis finansial Eropa dan
Amerika Serikat. Meski demikian, Indonesia termasuk salah satu negara yang
diprediksi masih mempunyai prospek baik ke depan. Setidaknya Fitch dan Moody’s
menaikkan peringkat Investasi Indonesia ke dalam peringkat layak investasi
(investment grade). Tentu hal ini juga berdampak pada bursa saham Indonesia
yang mendapat respon positif dari investor asing, tanpa terkecuali Pasar Modal
Syariah (Indonesia Sharia Stock Index/ ISSI dan Jakarta Islamic Index/ JII)
sebagai representasi Ekonomi Syari’ah yang sedang tumbuh pesat dan bergeliat. Pasar
modal syariah di Indonesia nampaknya terus mengalami perkembangan seiring
berkembangnya investor yang bergabung di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dari 458
investor yang tergabung di BEI, sekitar 63 persen atau 299 perusahaan masuk
dalam kategori Daftar Efek Syariah (DES).
Dalam
perkembangannya, pasar modal syariah mengalami pertumbuhan yang cukup
signifikan. Tahun 2011, indeks masih -2,02 persen dan Indeks Harga Saham
Gabungan (IHSG) sendiri tumbuh 2,89 persen. Namun, sejak diresmikannya
DES, hingga kini pasar modal syariah berkembang pesat bahkan melebihi
IHSG.
Harapannya
adalah semakin dikenalnya produk syariah di Pasar Modal Indonesia. Selain itu
penting bagi kami (PIPM Semarang) untuk selalu memberikan sosialisasi mengenai
Pasar Modal Syariah, khususnya mengenai bagaimana cara berinvestasi secara
syariah di Pasar Modal Indonesia. Sehingga anggapan miring tentang Pasar Modal
oleh masyarakat akan hilang[3]
Pasar modal
merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian dunia saat ini.
Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai
media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya.
Menurut Irfan Syawqy, secara faktual, pasar modal telah menjadi financial
nerve-centre (saraf finansial dunia, Red) dunia ekonomi modern.
II.A Instrumen Pasar Modal:
Dalam Instrumen pasar modal merupakan istilah lain dari
produk, komoditas atau barang yang diperdagangkan di pasar modal. Sebutan lain
yang lazim digunakan adalah sekuritas, efek, portofolio atau surat berharga.
Sebutan yang terakhir ini tak berlebihan sebab pada kenyataannya instrumen yang
diperdagangkan di pasar modal berbentuk surat, bukan harta perusahaan dalam
bentuk fisik. Apakah yang diperjualbelikan itu hak kepemilikan (equity) atau
hutang (long term debt) semuanya dalam bentuk surat. Apabila komoditas yang
diperdagangkan merupakan hak kepemilikan suatu perusahaan maka produknya saham (stock)
dan jika yang diperjualbelikan hutang maka produknya obligasi (bond).[4]
Timbul pertanyaan, apakah instrumen yang diperdagangkan di pasar modal hanya
sekedar saham dan obligasi? Jelas tidak. Ada banyak produk
yang diperjualbelikan di pasar modal. Lebih-lebih di pasar modal yang
sudah maju seperti di New York Stock Exchange, instrumen yang diperdagangkan
sudah sangat beragam.
Di Indonesia instrumen yang lazim diperdagangkan tidak sebanyak di pasar modal
di negara maju. Hal ini terkait dengan kondisi perekonomian yang berkembang
disini. Tetapi dibanding dekade sebelumnya, sekarang ini sudah mengalami
kemajuan yang cukup berarti, baik dilihat dari nilai transaksi maupun jumlah
instrumen yang diperdagangkan. Instrumen yang diperjual belikan di pasar
modal, antara lain:
II.A.I Saham Syariah
Saham
merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal kedalam suatu
perusahaan. Sementara dalam prinsip syariah, penyertaan modal dilakukan pada
perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti
bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan seperti bir, dan
lain-lain.
Di Indonesia,
prinsip-prinsip penyertaan modal secara syariah tidak diwujudkan dalam bentuk
saham syariah maupun non-syariah, melainkan berupa pembentukan indeks saham
yang memenuhi prinsip-prinisp syariah. Dalam hal ini, di Bursa Efek Indonesia
terdapat Jakarta Islamic Indeks (JII) yang merupakan 30 saham yang memenuhi
criteria syariah yang ditetapkan Dewan Syariah Nasional (DSN). Indeks JII
dipersiapkan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan PT Danareksa
Invesment Management (DIM).
Jakarta
Islamic Index dimaksudkan untuk digunakan sebagai tolok ukur (benchmark) untuk
mengukur kinerja suatu investasi pada saham dengan basis syariah. Melalui index
ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk mengembangkan
investasi dalam ekuiti secara syariah.
Jakarta
Islamic Index terdiri dari 30 jenis saham yang dipilih dari saham-saham yang
sesuai dengan Syariah Islam. Penentuan kriteria pemilihan saham dalam Jakarta
Islamic Index melibatkan pihak Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Invesment
Management.
Saham-saham
yang masuk dalam Indeks Syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak
bertentangan dengan syariah seperti:
* Usaha perjudian dan permainan
yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
* Usaha lembaga keuangan
konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
* Usaha yang memproduksi,
mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram.
* Usaha yang memproduksi,
mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak
moral dan bersifat mudarat.
Selain kriteria diatas, dalam
proses pemilihan saham yang masuk JII Bursa Efek Indonesia melakukan tahap-tahap
pemilihan yang juga mempertimbangkan aspek likuiditas dan kondisi keuangan
emiten, yaitu:
1. Memilih kumpulan saham dengan
jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah
tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar).
2. Memilih saham berdasarkan
laporan keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir yang meiliki rasio
Kewajiban terhadap Aktiva maksimal sebesar 90%.
3. Memilih 60 saham dari susunan
saham diatas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market
capitalization) terbesar selama satu tahun terakhir.
4. Memilih 30 saham dengan
urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler
selama satu tahun terakhir.
Pengkajian ulang akan dilakukan
6 bulan sekali dengan penentuan komponen index pada awal bulan
Januari dan Juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha emiten
akan dimonitoring secara terus menerus berdasarkan data-data publik yang
tersedia.
II.A.II Obligasi Syariah
Sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah
Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002, "Obligasi Syariah adalah suatu surat
berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten
kepada pemegang Obligasi Syari’ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar
pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee,
serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo".
Tidak semua emiten dapat
menerbitkan obligasi syariah. Untuk menerbitkan Obligasi Syariah, beberapa
persyaratan berikut harus dipenuhi:
1. Aktivitas utama (core
business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa No:
20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tsb menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yg
bertentangan dengan syariah Islam diantaranya: (i) usaha perjudian dan
permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang; (ii) usaha
lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi
konvensional; (iii) usaha yg memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan
makanan dan minuman haram; (iv) usaha yg memproduksi, mendistribusi, dan atau
menyediakan barang2 ataupun jasa yg merusak moral dan bersifat mudarat.
2. Peringkat investment grade:
(i) memiliki fundamental usaha yg kuat; (ii) memiliki fundamental keuangan yg
kuat; (iii) memiliki citra yg baik bagi publik.
3. Keuntungan tambahan jika
termasuk dalam komponen JII.
Di Indonesia terdapat 2 skema
obligasi syariah yaitu obligasi syariah mudharabah dan obligasi Obligasi
Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil
sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut
diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
Obligasi Syariah Ijarah
merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon
(fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal
obligasi diterbitkan.
Tabel Daftar Obligasi Syari’ah
Nama Obligasi
|
Emiten / Penerbit
|
Waktu Penerbitan
|
Bank Bukopin Syari’ah Mudharabah
|
PT. Bank
Bukopin
|
Tahun 2003
|
Bank Muamalat Syari’ah Mudharabah
|
PT. Bank Muamalat
Indonesia
Tbk
|
Tahun 2003
|
BSM Syari’ah Mudharabah
|
PT. Bank Syariah
Mandiri
|
Tahun 2003
|
Cilandra Perkasa Syari’ah Mudharabah
|
PT. Cilandra
Perkasa
|
Tahun 2003
|
Indosat Syari’ah Mudharabah
|
PT.
Indosat Tbk.
|
Tahun 2002
|
PTPN VII Syari’ah Mudharabah
|
PTPN VII
|
Tahun 2004
|
Obligasi Syari’ah Ijarah I Matahari Putra Prima
|
PT. Matahari Putra
Prima
|
Tahun 2004
|
Obligasi
Syari’ah Ijarah
Sona Topas
Tourism
Industri
|
PT. Sona Topas
Tourism
Industri
|
Tahun 2004
|
Berliana I Syariah
Ijarah
|
PT. Berlian Laju
Tanker
|
Tahun 2004
|
HITS I Syariah
Ijarah
|
Tahun 2004
|
|
INdorent Syariah
Ijarah
|
PT.
INdorent
|
Tahun 2004
|
Citra Sari Makmur I
Syariah
Ijarah
|
PT.
Indofood Tbk
|
Tahun 2004
|
Obligasi Syariah
Berliana Laju
Tanker
|
PT. Berliana Laju
Tanker
|
Tahun 2003
|
II.A.III Manfaat Obligasi Syari’ah
Ada beberapa yang harus diperhatikan, karena hal itu sebagai acuan dalam
mengembangkan usaha-usaha yang bermotifkan Islam. Ada beberapa manfaat obligasi
syari’ah yang harus dicermati, yakni sebagai berikut :[5]
a.
Menyelamatkan
ketergantungan umat Islam terhadap Bank Non Islam (konvensional) yang
menyebabkan berada di bawah kekuasaan bank, sehingga umat Islam tidak bisa
melaksanakan ajaran agamanya secara penuh, terutama di bidang kegiatan bisnis
dan perekonomiannya.
b.
Menciptakan
suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui
kegiatan investasi.
c.
Dapat
beramar ma’ruf di bidang bisnis antara semua pihak yang ada dalam investasi
obligasi syariah
d.
Obligasi
Syari’ah sebagai bentuk pendanaan dan sekaligus investasi yang memungkinkan
bentuk struktur dapat ditawarkan untuk tetap menghindarkan dari riba.
e.
Dapat
memberikan jalan bagi umat Islam dalam berinvestasi agar dalam bermuamalah
tidak memakan harta dengan cara yang bathil.
II.A.IV Perbedaan Obligasi Syari’ah dengan Obligasi Konvensional
Dalam harga penawaran, jatuh
tempo pokok obligasi, saat jatuh tempo, dan rating antara obligasi syariah
dengan obligasi konvensional tidak ada perbedaannya. Perbedaan terdapat pada
pendapatan dan return. Perbedaan yang paling mendasar antara obligasi
syariah dan obligasi konvensional terletak pada penetapan bunga yang besarnya
sudah ditetapkan / ditentukan di awal transaksi dilakukan. Sedangkan pada
obligasi syariah saat dilakukan transaksi (jual beli) belum ditentukan besarnya
bunga. Yang ditentukan adalah berapa proporsi pembagian hasil apabila
mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang.
Perbedaan obligasi konvensional
dengan obligasi syari’ah dapat dilihat di bawah ini :
Keterangan
|
Obligasi Syari’ah
|
Obligasi Konvensional
|
Haraga Penawaran
|
100%
|
100%
|
Jatuh Tempo
|
5 tahun
|
5 tahun
|
Pokok Obligasi saat jatuh tempo
|
100%
|
100%
|
Pendapatan
|
Bagi hasil
|
Bunga
|
Return
|
15,5 – 16% indikatif
|
15,5 – 16% tetap
|
Rating
|
AA+
|
AA+
|
1.Kemungkinan perolehan dari bagi hasil
pendapatan lebih tinggi daripada obligasi konvensional
2.Obligasi syari’ah aman karena untuk mendanai
proyek prospektif
3.Bila terjadi kerugian (di luar control),
investor tetap memperolah aktiva
4.Terobosan paradigma, bukan lagi surat utang,
tapi surat investasi.
II.B.I Reksa Dana Syariah
Beberapa tahun terakhir ini
perkembangan dunia pasar modal Indonesia sangat menggembirakan. Mungkin
sebagian dari kita sudah tidak asing lagi dengan kata-kata pasar modal, saham,
obligasi ataupun reksadana. Paling tidak sudah semakin banyak orang yang dapat
membedakan antara Reksa Dana dengan Dana Reksa.
Belajar dari krisis tahun 2008
membuat banyak orang mempertanyakan system ekonomi kapitalis yang selama ini
dianggap paling hebat ternyata bisa ambruk juga. Efek krisis ekonomi yang
dimulai dari Negara AS sebagai pusat ekonomi kapitalis menjalar ke semua negara
termasuk Indonesia. Akibat dari krisis tersebut beberapa negara mulai mencari
system ekonomi yang ideal yang dapat menggantikan system ekonomi kapitalis, dan
mereka menemukan system ekonomi Islam atau syariah adalah system ekonomi yang
ideal[6].
Bermula dari sistem perbankan
syariah, lalu kemudian pasar modal syariah yang instrumen utamanya terdiri dari
saham syariah, obligasi syariah (sukuk). Lalu apa bedanya dengan yang
konvensional? Apakah ini sama-sama menguntungkan? Apakah hanya terbatas dengan
masalah halal haram saja?
Dalam tulisan kali kali ini saya
hanya membahas tentang Reksa Dana Syariah terlebih dahulu, supaya kita bisa
mengenal lebih dekat dengan instrumen investasi Reksa Dana Syariah.
Pada prinsipnya reksadana
syariah sama dengan reksadana konvensional hanya saja dalam pengelolaannya
tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dipasar modal. Sesungguhnya
berinvestasi merupakan bagian dari Islamic wealth management yang
diklasifikasikan pada Wealth Accumulation (akumulasi kekayaan) tentunya dengan
berlandaskan kepada Alquran dan Hadist dengan nilai-nilai kejujuran, keadilan
dan bermanfaat bagi sesama.
II.B.II Perkembangan Reksa Dana (RD) Syariah
Pada
reksadana syariah (RD Syariah), pemilihan instrument investasi harus
berdasarkan DES (Daftar Efek Syariah) yang diterbitkan oleh DSN-MUI (Dewan
Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia) yang bekerjasama dengan BAPEPAM-LK.
DES dikeluarkan setahun 2 kali dalam periode akhir Mei dan November. Per 31 Mei
2011, saat ini baru terdapat 11 SBSN (Surat Berharga Syariah Negara),
Sukuk/Obligasi Syariah (OS) = 30 seri, Unit Penyertaan Kontrak Investasi
Kolektif (KIK) Reksa Dana Syariah 49 unit (baru 7,75 persen dari seluruh reksa
dana yang ada), yang terdiri dari:
• Reksa dana Saham Syariah 10
unit;
• Reksa dana Campuran Syariah 15
unit;
• Reksa dana Pendapatan tetap
Syariah 8 unit;
• Reksa dana Indeks Syariah 1
unit;
• Reksa dana Terproteksi Syariah
3 unit.
Dengan total NAB RD Syariah Rp
5,775 Triliun (3,68 persen dari seluruh NAB Reksadana) dengan komposisi:
• RD syariah campuran Rp 1,076
T;
• RD Syariah Indeks Rp 205,49 M;
• RD Syariah Pendapatan Tetap Rp
465,698 M;
• RD Syariah Saham Rp 1,8 T;
• RD Syariah Terproteksi Rp 2,227 T.
Emiten syariah yang tercatat di
bursa (listing) 213 emiten, Perusahaan publik syariah 3 emiten, Emiten syariah
tidak listing 9 emiten, Total Daftar
Efek Syariah 225 Emiten.
II.B.III Kebijakan Investasi Reksa Dana Syariah
Kebijakan
investasi reksa dana syariah yakni hanya berinvestasi pada perusahaan dengan
kategori halal, dan memenuhi rasio
keuangan tertentu. Halal yang dimaksud adalah perusahaan tersebut tidak
memproduksi atau menjual sesuatu yang haram menurut Islam, seperti menjual
daging babi, minuman keras, bisnis hiburan maksiat, judi, pornografi, dsb,
tidak merugikan orang banyak, tidak merugikan orang dan bersifat mudarat
(rokok), tidak boleh investasi pada portfolio yang yang bersifat riba (Adanya
bunga), bukan judi (maysir), perdagangan yang tidak disertai penyerahan barang,
perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu (bay al najsy), jual beli
mengandung ketidakpastian (gharar) dan spekulatif, serta transaksi suap
(risywah).
Memenuhi
rasio keuangan tertentu, maksudnya total utang yang berbasis bunga dibandingkan
dengan total ekuitas tidak lebih dari 82 persen (delapan puluh dua per seratus)
yang berarti modal 55 persen dan utang 45 persen, total pendapatan bunga dan
pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha
(revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen.
Kebijakan
Investasi reksadana syariah hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang
sesuai dengan Syari’ah Islam, meliputi:
1. Efek Pasar Modal Syariah:
Obligasi Syariah (Sukuk); Saham-saham yang masuk dalam DES (Daftar Efek
Syariah), serta efek surat hutang lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.
2. Instrumen Pasar Uang Syariah:
- Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) - Sertifikat Investasi Mudharabah Antar-Bank
(SIMA) - Certificate of Deposit Mudharabah Mutlaqah (CD Mudharabah Mutlaqah) -
Certificate of Deposit Mudharabah Muqayyadah (CD Mudharabah Muqayyadah)
II.B.IV Alasan Investasi Reksa
Dana Syariah
Berikut
macam-macam alasan orang untuk berinvestasi di Reksa Dana syariah: ingin
berinvestasi di pasar modal tapi waktu terbatas, ingin berinvestasi tapi
pengetahuannya masih belum memadai, sementara kebutuhan investasi tidak boleh
ditunda-tunda, kurang akses atas informasi yang tersedia dipasar modal, ingin
mempunyai return yang optimal atau bahkan mengalahkan return pasar namun dana
yang terbatas, ingin diversifikasi investasi, ingin memenuhi kebutuhan jangka
pendek, menengah atau panjang dan kesemuanya itu untuk mencapai kebebasan
financial secara syariah, ingin berinvestasi tapi sesuai dengan tuntunan agama,
alasan lainnya karena syariah memberikan tingkat stabilitas yang tinggi, dll.
II.B.V Keuntungan Investasi
Reksa Dana Syariah
Berikut
beberapa keuntungan jika berinvestasi pada reksa dana syariah antara lain: -
Kemudahan berinvestasi Banyak perusahaan manajer investasi/Asset Management
dengan minimum pembelian Rp 100.000 - Rp 250.000 anda sudah bisa berinvestasi
di Reksa Dana. Saat ini produk reksa dana syariah sudah tersedia sebesar 49
reksadana.
-Dikelola oleh manajemen professional dan
ahli di bidangnya
Tidak sembarang orang dan
perusahaan boleh mengelola reksa dana. Untuk perorangan harus mempunyai ijin
sertifikasi Wakil Manajer investasi. Untuk perusahaan harus mempunyai ijin
Manajer Investasi, memenuhi syarat permodalan untuk mendirikan perusahaan
manajer investasi, menjalani fit & proper test oleh BAPEPAM&LK untuk
manajemen perusahaan dan secara berkala juga diaudit oleh BAPEPAM&LK;
mempunyai SDM yang handal untuk mendukung setiap unit kerja di perusahaan
manajer Investasi, dan tentunya SDM tersebut harus mengerti tentang syariah dan
pengelolaan investasi secara syariah.
-Diversifikasi Investasi
Untuk menghasilkan return yang
optimal maka kita harus mendiversifikasikan portfolio investasi kita dengan
cara membeli beberapa saham di sektor yang berbeda, membeli obligasi dan
menaruhnya juga dipasar uang dengan tingkat return yang optimal. Pola
diversifikasi semacam itu mensyaratkan nilai portfolio investasi yang tinggi. Lalu
bagaimana dengan kita yang memiliki dana terbatas? Reksa Dana adalah solusinya.
Karena hakikatnya Reksa Dana adalah dana yang dihimpun dari orang-orang yang
menginginkan investasi maka menghasilkan dana kelolaan yang besar. Dan hasil
dari investasi yang optimal tersebut lalu dibagikan kepada investor sesuai
dengan porsi investasinya tentu saja setelah dipotong oleh biaya-biaya yang
telah disyaratkan oleh Manajer Investasi. Biaya-biaya ini pun tak besar karena
untuk biaya pun tanggung renteng sesuai dengan porsi investasinya dan meniadakan
biaya yang tak perlu lainnya jika investasi tersebut dilakukan seorang diri
oleh investor. Ini salah satu sebabnya kinerja Reksa Dana lebih optimal
dibanding jika investor harus berinvestasi sendiri.
- Likuiditas yang tinggi
Apabila investor ingin menarik
investasinya dikarenakan membutuhkan dana untuk keperluan yang lain ataupun
ingin melakukan realisasi keuntungan maka bisa dicairkan atau ditarik kapan
saja.
- Biaya investasi cenderung rendah
Jika investor bertransaksi saham
sendiri perhatikan biaya yang dibebankan oleh sekuritas seperti biaya transaksi
minimal kisarannya adalah Rp 10.000-Rp 15.000. Namun ada juga yang membebankan
keseluruhan biaya transaksi dan ada yang
per saham. Selain itu jika kita menginginkan untuk melakukan transaksi obligasi
syariah (Sukuk) maka nilai yang investasi yang ditawarkan minimal Rp 1 miliar
kalaupun ada Sukuk Ritel (SUKRI) maka pembelian 1 unit minimal Rp 5 juta.
Pertanyaan selanjutnya bagaimana jika anda menginginkan investasi rutin dibawah
Rp 5 juta maka anda tidak bisa membeli Sukuk maupun Sukri.
Untuk Deposito jika dana anda
dibawah Rp 500 juta maka anda hanya diberikan rate counter yang saat ini ada
dikisaran 5,5 persen-6,5 persen belum dipotong PPh final 20 persen. Lalu
bagaimana dengan Anda yang mempunyai dana sekitar Rp 100.000-Rp 1.999.900 maka
Anda hanya bisa masuk tabungan dan tabungan berjangka dengan bagi hasil 2
persen-3 persen (untuk tabungan) dan 4 persen untuk tabungan berjangka sudah
terkunci (lock) sekian tahun (tergantung kebijakan bank) lagi-lagi terpotong
PPh final 20 persen.
Bandingkan dengan inflasi yang
saat ini ada dikisaran 4,61 persen. Untuk Deposito diatas Rp 500 juta bank bisa
memberikan bagi hasil 9 persen gross. Bandingkan jika yang mengelola adalah
manajer investasi maka biaya investasinya akan rendah dengan hasil yang
optimal.
- Transparansi Informasi
Semua informasi mengenai kinerja
investasi harian bisa dipantau di media masa. Setiap bulan nasabah akan
diberikan laporan kinerja investasi seperti rekening koran dan kinerja Reksa Dana
(Fund Fact Sheet).
- Lebih Aman dan Stabil
Seperti telah dijelaskan diatas,
rasio dengan batas 82 persen memberikan jaminan bahwa perusahaan memiliki
struktur modal yang sehat dengan perbandingan utang tidak boleh lebih besar
dari modal. Pada obligasi/sukuk mempunyai underlying asset yang jelas sehingga
resiko default kecil sekali atau bahkan sama sekali tidak ada. Dengan demikian melalui mekanisme rasio
kuantitatif, Reksadana Syariah terselamatkan dari penurunan NAB yang tajam.
Untuk Obligasi Syariah dengan mekanisme underlying (ada nilai pokok yang
dijadikan dasar penerbitan obligasi), investor dengan sendirinya merasa yakin
bahwa obligasi syariah relatif aman sehingga banyak diinginkan oleh investor
baik yang mengharuskan portfolio investasinya di syariah maupun tidak
(konvensional). Umumnya yang memegang obligasi syariah adalah institusi syariah
dan mereka pada umumnya memegang sampai tanggal jatuh tempo (hold to maturity)
sehingga gejolak harganya (volatilitas) nya relatif stabil.
- Terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Fungsi dari DPS adalah mengawasi
dan memberikan pengarahan agar pengelolaan Reksa Dana sesuai dengan prinsip
syariah yaitu jujur, berkeadilan dan bermanfaat bagi sesama.
- Membantu perekonomian bangsa
Pada penerbitan SUKRI, negara
bisa memanfaatkannya sehingga biaya pemerintah jadi lebih kecil, sedang pada
perusahaan biasanya hasil penjualan sukuk dipakai untuk modal kerja perusahaan.
II.B.VI Resiko Investasi Reksa
Dana Syariah
Seperti pada reksadana
konvensional, investasi pada reksadana syariah pun mempunyai resiko, antara
lain:
- Risiko penurunan Nilai Aktiva Bersih
(NAB)
- Risiko Likuiditas jika terjadi pencairan
dalam jumlah yang besar secara bersamaan
- Risiko perubahan ekonomi dan politik dan
peraturan perpajakan
- Risiko terjadinya wanprestasi
- Risiko Pembubaran
II.B.VII Apakah Terbatas hanya
masyarakat muslim saja?
Tidak, karena
pada dasarnya syariah itu bukan ”Keyakinan” melainkan ”System Ekonomi” yaitu
dengan mengedepankan prinsip kejujuran, keadilan dan bermanfaat bagi sesama itu
menjadi nilai-nilai dasar kemanusiaan apapun agamanya dan berasal dari suku
manapun. Prinsip tanpa RIBA juga tidak hanya ada didalam Islam tapi juga di
Nasrani, Yahudi dan agama lainnya. Silahkan cek pada kitab agama masing-masing.
Tidaklah heran jika saat ini perkembangan syariah khususnya reksadana syariah
sudah sampai ke Inggris, Perancis, Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan,
China, Hongkong dan banyak negara lainnya yang bukan mayoritas beragama Islam
tetapi memakai konsep dasar syariah dalam pengelolaan keuangan dan Investasi.
Lebih dari itu di London sudah
terlebih dahulu ada FTSE Global Islamic Index dan di Amerika Serikat sudah ada
Dow Jones Islamic Indeks jauh sebelum Indonesia yang notabene adalah negara
dengan penduduk muslim terbesar di dunia.
Jadi sekarang selamat
berinvestasi reksadana syariah, jangan lupa tentukan profil resiko anda,
tentukan tujuan keuangan dan jangka waktu investasinya setelah itu mulailah
lakukan investasi beerdasarkan klasifikasi diri anda sesuai butir butir hukum.
(Rosinu, Syaria Expert, Partner TGRM Perencana Keuangan)
BAB III
SITEMATIKA METODOLOGI PENELITIAN
A. Sumber data
Data
diperoleh dari Laporan tahunan PIPM semarang dan Laporan yang di Publikasikan
Triwulan oleh PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Semarang
B. Jenis Data
a.
aktiva Reksa dana yang terdiri dari: investor untuk perusahaan, terdiri dari
kredit yang diberikan investasi untuk pendapatan.
b.
kurs Rupiah terhadap USD, GBP, dan JPY
c.
Suku bunga inflasi di Indonesia, Amerika, Inggris, dan jepang
C. Tipe Data
Data yang diteliti adalah data sekunder yang
diterbitkan oleh Pusat Informasi Pasar Modal (PIPM) semarang dalam bentuk
buletin
D. Objek Penelitian
- Objek penelitian adalah PIPM Jl. M. H. Thamrin No.
152, Semarang dan
-
ReksaDana jl. Pandanaran semarang
-
PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Semarang Jl Sriwijaya No 53
Semarang 50157 Nomor telepon 024 8454977, Website: www.pnm.co.id, Email: pnmsmg[at]pnm.co.id
E. Periode Penelitian
data yang digunakan merupakan data triwulan dari triwulan IV 2000 sampai dengan triwulan II 2010
F. Alat Yang Digunakan
Instrumen Penelitian (Angket, Pedoman Wawancara, Observasi, Dokumentasi dll)
G. Model Analisis
Model analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi linier dengan metode kuadrat terkecil
H. RENCANA BIAYA PENELITIAN
Penelitian ini merupakan penelitian ilmiah untuk memenuhi salah satu syarat memperoleh licenci pembuatan skripsi, maka semua biaya penelitian ini akan ditanggung oleh penulis
I. JADWAL PENELITIAN
Minggu I : Persiapan
Minggu II - IV : pengumpulan dan analisis data
Minggu V - IX : penyusuna laporan
Minggu X-XII : laporan akhir
E. Periode Penelitian
data yang digunakan merupakan data triwulan dari triwulan IV 2000 sampai dengan triwulan II 2010
F. Alat Yang Digunakan
Instrumen Penelitian (Angket, Pedoman Wawancara, Observasi, Dokumentasi dll)
G. Model Analisis
Model analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi linier dengan metode kuadrat terkecil
H. RENCANA BIAYA PENELITIAN
Penelitian ini merupakan penelitian ilmiah untuk memenuhi salah satu syarat memperoleh licenci pembuatan skripsi, maka semua biaya penelitian ini akan ditanggung oleh penulis
I. JADWAL PENELITIAN
Minggu I : Persiapan
Minggu II - IV : pengumpulan dan analisis data
Minggu V - IX : penyusuna laporan
Minggu X-XII : laporan akhir
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Bagi umat
muslim landasan akan pentingnya berinvestasi antara lain berdasarkan hadist:
”Allah akan memberikan rahmat kepada seseorang yang berusaha dari yang baik,
membelanjakan uang secara sederhana, dan dapat menyisihkan kelebihan untuk
menjaga saat dia miskin dan membutuhkannya. [HRMuslim&Ahmad]”
Pasar Modal
adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis
sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar
modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor
melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin
tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko
yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan
modalnya di perusahaan tersebut.
Pada pasar
modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan.
Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi.
Saham dan obligasi dapat berubah-ubah nilainya karena dipengaruhi oleh banyak
faktor. Saat ini pasar modal di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta atau yang
disingkat BEJ dan Bursa Efek Surabaya atau yang disingkat BES. Pelaku pasar
modal ialah emiten, investor dan lembaga penunjang. Pasar Modal memiliki peran
yang sangat penting di dalam perekonomian Indonesia. Pasar modal
mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal
menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan
adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi
borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan
usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Di dalam
keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para
lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
Obligasi Syariah adalah suatu surat
berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten
kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar
pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta
membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. (Merujuk kepada Fatwa DSN
No. 32/DSN-MUI/IX/2002). Obligasi syariah dapat diterbitkan dengan menggunakan
prinsip mudharabah, musyarakah, ijarah, istisna’, salam, dan murabahah. Tetapi
diantara prinsip-prinsip instrumen obligasi ini yang paling banyak dipergunakan
adalah obligasi dengan insturmen prinsip mudharabah dan ijarah
Reksa
dana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam
pasar modal dengan modal minimal yang relatif kecil dan kemampuan menanggung
resiko yang sedikit. Reksa dana memiliki andil yang amat besar dalam
perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan
pengembangan perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta. Disisi
lain, reksa dana memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dan
keuntungan materi yang meningkatkan kesejahteraan material.
B. SARAN
- Dengan adanya proposal ini kami berharap dapat membantu pembaca untuk memperoleh informasi mengenai Pasar Modal. Namun kami sadar pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
- bahwa dalam penulisan proposal ini masih terdapat kekurangan-kekurangan. Oleh karena itu kami mengharapkan bantuan pembaca untuk membantu kami dalam pembuatan penulisan selanjutnya dengan memberikan saran. Terima kasih atas perhatiannya, kami tunggu saran dari pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Nurul huda, Mustofa Edwin Nasution,”Investasi pada pasar Modal Syariah” edisi revisi,
Jakarta Kencana,2008.
2.
M.Luthfi Hamidi, “Jejak –Jejak Ekonomi Syariah”
seri ekonomi suariah, senayan abadi publisng , jakarta selatan, mei 2003.
3.
Burhanuddin
S
Aspek hukum Lembaga Keuangan Syariah.yogyakarta;
graha ilmu
2010.
10. http://www.idx.co.id/id-id/beranda/tentangbei/programbei/pipm.aspx
11. http://hendrakholid.net/blog/2009/05/05/reksadana-syariah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar