Kamis, 23 Mei 2013

MAKALAH PASAR MODAL SYARI'AH



KATA PENGANTAR 

Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dimana tanpa rahmat dan berkatnya penulis bukanlah siapa-siapa dan tidak mampu menjalani kehidupan ini dengan baik. Dengan semua yang diberikan Tuhan Yang Maha Kuasa kepada manusia semoga penulis dapat mematuhi perintah dan menjauhi larangan Tuhan. Setelah melalui beberapa tahap pembelajaran dan pengorbanan pikiran,waktu, tenaga dan materi akhirnya penulis mendapat peluang untuk menulis proposal judul tugas akhir untuk menyelesaikan Smester V (gasal) Progam study Hukum Ekonomi Islam(Mu’amalat) di Universitas Wahid Hasyim Semarang. Dalam proposal ini penulis menggambarkan pentingnya suatu Sistem Pasar Modal Syariah yang dibangun oleh Dewan Syari’ah nasional - MUI. Ketika (DSN – MUI) memberikan fatwa selalu merujuk pada dalil syara’ yang berfungsi sebagai dasar hukum. Dengan Aplikasi Sistem Informasi pasar Modal diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan transaksi Keuangan yang di kembangkan oleh operator saham, dan obligasi syari’ah. pada kesempatan ini, tidak lupa penulis mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Dosen yang telah memberikan dorongan kepada penulis untuk membuat proposal judul srkipsi di Universitas Wahid Hasyim Semarang. Mudah-mudahan dalam penelitian data ini akan terwujud kemanfa’atan sebagai ilmu pengetahuan yang dapat digunakan pada generasi selanjutnya untuk mengikuti kemajuan teknologi yang pada saat ini semakin berkembang. Melalui tulisan ini penulis juga berharap kepada Tuhan agar senantiasa menambah dan memelihara ilmu yang sedikit ini untuk dapat dimanfaatkan demi kebutuhan manusia.


Semarang, 01 februari 2010
    Muhammad Noer Alie



BAB.I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejarah Pasar Modal Syariah juga dapat ditelusuri dari perkembangan institusional yang terlibat dalam pengaturan Pasar Modal Syariah tersebut. Perkembangan tersebut dimulai dari MoU antara Bapepam dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. MoU menunjukkan adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal berbasis syariah di Indonesia.
Sampai tahun 1970, sejumlah besar masyarakat muslim tidak dapat terlibat dalam investasi pasar modal. Hal ini disebabkan karena larangan Islam pada aktivitas-aktivitas bisnis tertentu. Untuk memenuhi kepentingan pemodal yang ingin mendasarkan kegiatan investasinya berdasarkan kepada prinsip-prinsip syariah, maka di sejumlah bursa Efek dunia telah disusun indeks yang secara khusus terdiri dari komponen saham-saham yang tergolong kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Di Indonesia, perkembangan instrumen syariah di pasar modal sudah terjadi sejak tahun 1997. Diawali dengan lahirnya Reksa Dana syariah yang diprakarsai dana reksa. Selanjutnya, PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) bersama dengan PT Dana Reksa Invesment Management(DIM) meluncurkan jakarta islamic index(JII) yang mencakup30 jenis saham dari emiten-emiten yang kegiatan usahanya memenuhi ketentuan tentang hukum syariah. Penentuan kriteria dari komponen JII tersebut disusun berdasarkan persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah DIM.
Sebagai tingkat kepedulian penulis dalam rangka ikut terus mengembangkan konsep-konsep ekonomi yang berbasis syariah, khususnya pada bidang Pasar Modal Syariah. Proposal ini terdiri dari empat Bab. Pada Bab I penulis memberikan pendahuluan yang meliputi latar belakang rumusan maslah,Tujuan dan manfa’at penulisan. Pada Bab II penulis menyajikan deskripsi Pasar Modal syariah dan perkembangannya serta Instrumen-instrumennya seperti saham syariah, obligasi syariah, Reksa Dana Syariah dan Sukuk. Dalam Bab III menguraikan tentang hipotesis penelitian, tehnik pengumpulan data, dan menganalisis data, Bab IV merupakan penutup yang berisi kesimpulan, saran dan daftar pustaka.
Akhirnya, penulis menyadari bahwa proposal yang sederhana ini masih banyak sekali kekurangannya ataupun kesalahannya, untuk itu mohon maaf atas segala kekurangannya, tak lupa tentunya masukan-masukan untuk lebih sempurnanya penulisan ini sangat diharapkan, terima kasih.
B. Alasan Pemilihan Judul
Disini penulis akan memberikan beberapa alasan yang dapat di utaraka sebagai berikut:
1.      Topik permasalahan yang kami angkat dalam penelitian tersebut sangat penting untuk di teliti karena perlunya transaksi yang berbsis syariah tidak boleh menyalahi aturan hukum baik hukum Islam maupun hukum Negara, dan kelebihan-kelebihan dari topik ini bahwa sistem transaksi berbasis syariah tidak mengandung tipu daya (gharar).
2.      Di karenakan adanya kesenjangan pasar modal syariah dengan praktek yang terjadi dilapangan tidak sesuai terhadap aturan-aturan syariah yang ada.
3.      Peneliti tertarik untuk meneliti tema permasalahan tersebut karena adanya hubungan study peneliti dengan hukum ekonomi Islam.
4.      Sepanjang sepengetahuan peneliti, belum ada yang meneliti permasalahan pasar modal syariah, sehingga penelitian ini menjadi pemicu semangat untuk mengetahui lebih dalam.
C. Batasan Masalah
Untuk menghindari melebarnya topik yang akan diteliti, maka penulis membatasi permasalahan yang akan diteliti sebagai berikut :
·         pasar modal internasional terdiri dari banyak instrummen-instrumen, dan penulis hanya membatasi untuk menggunakan instrumen pasar modal syariah yaitu :
·         Saham syariah dan dasar hukumnya
  • Obligasi, Reksadana, dan Sukuk yang berbasis syariah.
D. Rumusan Masalah
Agar dalam pembahasan pokok permasalahan lebih terfokus, dalam penelitian data ilmiah ini, penulis akan mencoba merumuskan persoalan dalam bentuk beberapa pertanyaan berdasarkan kerangka pemikiran diatas adalah :
  1. Masihkah pasar Modal syariah mempunyai potensi besar dalam transaksi keuangan?
  2. Bagaimanakah pengaruh Pasar Modal Syari’ah terhadap perekonomian di Indonesia?
  3. Bagaimanakah perkembangan Saham Syari’ah pada beberapa Negara?..
  4. Bagaima struktur dan kinerja obligasi Syariah?...
  5. Apa keuntungan dan resiko Investasi melalui Reksa Dana?..
  6. Apa saja yang menjadi maslah-masalah sekuritas Sukuk?...
E. Maksud dan Tujuan Penulisan
Penulisian data ilmiah ini bertujuan untuk :
  1. Mengetahui dan menganalisis perkembangan pasar Modal Syari’ah yang tumbuh di indonesia
  2. Mengetahui dan menganalisis pengaruh pasar modal syari’ah terhadap persaingan pasar modal konvensional dalam perekonomian di Indonesia.
  3. Mengawasi bahwa Instrumen-instrumen pasar modal benar-benar sesuai dengan prinsip syariah.
4.      Mahasiswa mengetahui dan memahami fungsi adanya pasar modal di Indonesia
5.      Mahasiswa mengetahui dan memahami produk apa saja yang ada di pasar modal
F. Kemanfaatan Penulisan
a.      Manfaat akademis
Penelitian data yang dilakukan penulis ini sangat bermanfaat sekali khusunya bagi penulis sendiri dan juga diharapkan dapat lebih dipahami oleh pihak yang berkepentingan instansi tersebut
b.      Manfaat dalam implementasi
Penelitian ini difokuskan pada Pasar Modal Syari’ah sebagai objek penelitian data sehingga diharapkan hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam pengambilan kebijakan dan keputusan suatu saat.






BAB.II.
TINJAUAN PUSTAKA

II.I DISKRIPSI PASAR MODAL SYARIAH:
Pasar modal syariah bukanlah pasar modal yang independen atau fraksi tersendiri di dalam pasar modal.  Pasar modal di indonesia tidak mengenal dikotomi antara syariah dan konvensional.
Dalam prakteknya, kegiatan transaksi efek syariah hampir sama dengan transaksi efek-efek konvensional, hanya ada beberapa perbedaan. Perbedaan pertama adalah list efek yang bisa ditransaksikan. Efek syariah memiliki list tersendiri tentang daftar efek yang tergolong syariah, yaitu DES ( Daftar Efek Syariah ) yang diterbitkan oleh Bappepam LK. List yang disajikan, atau dengan kata lain efek yang disajikan, akan melalui beberapa tahap verifikasi sampai efek yang bersangkutan dinyatakan layak masuk daftar. Dalam tahap-tahap tersebut, perusahaan penerbit efek akan melalui seleksi dengan 2 kriteria utama, yaitu kriteria kegiatan usaha, dan kriteria rasio keuangan.
Kriteria kegiatan usaha, didasakan pada peraturan IX.A.13 Bappepam LK. Kegiatan usaha tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, yaitu tidak melakukan :
  • perjudian dan permainan yang tergolong judi;
  • perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
  • perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu;
  • bank berbasis bunga;
  • perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
  • jual beli resiko yang mengandung unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
  • memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan :
  1. barang atau jasa haram zatnya(haram li-dzatihi)
  2. barang atau jasa huram bkan karena zatnya(haram lil-ghoirihi) yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional MUI (DSN MUI)
  3. melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah) dan/atau barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat
Jika semua kriteria diatas telah terpenuhi, maka akan dilanjutkan verifikasi rasio keuangan. Ada 2 jenis rasio yang digunakan untuk penilaian efek syariah, pertama rasio total hutang ribawi (berbasis bunga) terhadap total asset. Yang kedua adalah rasio antara pendapatan non-halal terhadap total pendapatan. Rasio total hutang ribawi terhadap total asset maksimal 45%. Dengan kata lain, harta ribawi, yang notabene tidak halal tidak boleh lebih dominan di neraca. Ulama indonesia menggunakan selisih 5 %  untuk rasio ini. Peraturan mengenai rasio hutang ribawi ini berbeda-beda di setiap negara bisa lebih tinggi, atau lebih rendah dari standar di indonesia. Namun yang  tetap dipertahankan adalah inti, bahwa harta halal harus lebih banyak dari pada yang tidak hahal[1].
II.II Cukup Besarkah Potensi Pasar Modal Syariah?
Suatu pertanyaan yang tidak begitu mudah untuk menjawabnya. Bila yang di acu adalah jumlah penduduk, yang ada di kepala banyak orang akan mengatakan potensinya besar. Namun kenyataanny, sepertti dituturkan Herwidayatmo, intrumen syariah di pasar modal yang sekarang ada dianggap belum menunjukkan potensi yang besar itu, misalnya Reksadana Syariah baik yang diluncurkan permodalan Nasional Madani(PNM) maupun Danareksa, jumlah kapitalisasinya masih awet di kisaran 40 Miliar. Kendati demikian, tidak bisa disimpulkan potensinya kecil. “orang bisa bilang setengah kosong atau setengah isi, tergantung pada sudut pandang mereka. Hal itu berbeda dengan pendapat Iggi H.Achsien bahwa dia melihatnya lebih optimistis, potensi besar, tapi belum tergarap. Potensi yang masih terpendam ini akibat belum gencarnya sosialisasi, sebagai contoh, Bank Muamlat Indonesia(BMI). Sewaktu masih sendirian, perkembangannya tak banyak dilihat orang. Publik pun beranggapan, perbankkan syariah tak banyak mendapatkan respons. “Namun ketika BSM ikut hadir dan kemudian disusul dengan bank-bank lain yang membuka atau mengonversi kantor cabang, semuanya jadi berubah.
Karena itu, Iggi yakin hal serupa juga akan terjadi pada Pasar Modal Syariah, untuk bisa mendorong ke arah ini, agar bapepam dan DSN diberikan waktu agar leluasa membahas da menyempurnakan semua perangkan yang dibutuhkan.
Fredi saragih mengatakan, guna memberikan wawasan menyangkut cara kerja pasar modal syariah, Bapepam akan merujuk pada praktik pasar Modal serupa di beberapa negara. Dalam konteks ini, ada beberapa Negara yang bisa di jadikan acuan seperti malasyia, Turki, Mesir, dan yordania. “di Malasyia, yang paling menonjol likuiditas pasarnya adalah pasar modal syariah,[2]
Hinggga Awal 2012, perekonomian dunia terdorong lesu oleh dampak krisis finansial Eropa dan Amerika Serikat. Meski demikian, Indonesia termasuk salah satu negara yang diprediksi masih mempunyai prospek baik ke depan. Setidaknya Fitch dan Moody’s menaikkan peringkat Investasi Indonesia ke dalam peringkat layak investasi (investment grade). Tentu hal ini juga berdampak pada bursa saham Indonesia yang mendapat respon positif dari investor asing, tanpa terkecuali Pasar Modal Syariah (Indonesia Sharia Stock Index/ ISSI dan Jakarta Islamic Index/ JII) sebagai representasi Ekonomi Syari’ah yang sedang tumbuh pesat dan bergeliat. Pasar modal syariah di Indonesia nampaknya terus mengalami perkembangan seiring berkembangnya investor yang bergabung di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dari 458 investor yang tergabung di BEI, sekitar 63 persen atau 299 perusahaan masuk dalam kategori Daftar Efek Syariah (DES).
Dalam perkembangannya, pasar modal syariah mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. Tahun 2011, indeks masih -2,02 persen dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sendiri tumbuh 2,89 persen. Namun, sejak diresmikannya DES, hingga kini pasar modal syariah berkembang pesat bahkan melebihi IHSG.
Harapannya adalah semakin dikenalnya produk syariah di Pasar Modal Indonesia. Selain itu penting bagi kami (PIPM Semarang) untuk selalu memberikan sosialisasi mengenai Pasar Modal Syariah, khususnya mengenai bagaimana cara berinvestasi secara syariah di Pasar Modal Indonesia. Sehingga anggapan miring tentang Pasar Modal oleh masyarakat akan hilang[3]
Pasar modal merupakan salah satu pilar  penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. Menurut Irfan Syawqy, secara faktual, pasar modal telah menjadi financial nerve-centre (saraf finansial dunia, Red) dunia ekonomi modern.
II.A Instrumen Pasar Modal:
Dalam Instrumen pasar modal merupakan istilah lain dari produk, komoditas atau barang yang diperdagangkan di pasar modal. Sebutan lain yang lazim digunakan adalah sekuritas, efek, portofolio atau surat berharga. Sebutan yang terakhir ini tak berlebihan sebab pada kenyataannya instrumen yang diperdagangkan di pasar modal berbentuk surat, bukan harta perusahaan dalam bentuk fisik. Apakah yang diperjualbelikan itu hak kepemilikan (equity) atau hutang (long term debt) semuanya dalam bentuk surat. Apabila komoditas yang diperdagangkan merupakan hak kepemilikan suatu perusahaan maka produknya saham (stock) dan jika yang diperjualbelikan hutang maka produknya obligasi (bond).[4]  
            Timbul pertanyaan, apakah instrumen yang diperdagangkan di pasar modal hanya sekedar saham dan obligasi?   Jelas tidak. Ada banyak produk yang  diperjualbelikan di pasar modal. Lebih-lebih di pasar modal yang sudah maju seperti di New York Stock Exchange, instrumen yang diperdagangkan sudah sangat beragam.
            Di Indonesia instrumen yang lazim diperdagangkan tidak sebanyak di pasar modal di negara maju. Hal ini terkait dengan kondisi perekonomian yang berkembang disini. Tetapi dibanding dekade sebelumnya, sekarang ini sudah mengalami kemajuan yang cukup berarti, baik dilihat dari nilai transaksi maupun jumlah instrumen yang diperdagangkan. Instrumen  yang diperjual belikan di pasar modal, antara lain:
II.A.I Saham Syariah
Saham merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal kedalam suatu perusahaan. Sementara dalam prinsip syariah, penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan seperti bir, dan lain-lain.
Di Indonesia, prinsip-prinsip penyertaan modal secara syariah tidak diwujudkan dalam bentuk saham syariah maupun non-syariah, melainkan berupa pembentukan indeks saham yang memenuhi prinsip-prinisp syariah. Dalam hal ini, di Bursa Efek Indonesia terdapat Jakarta Islamic Indeks (JII) yang merupakan 30 saham yang memenuhi criteria syariah yang ditetapkan Dewan Syariah Nasional (DSN). Indeks JII dipersiapkan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan PT Danareksa Invesment Management (DIM).
Jakarta Islamic Index dimaksudkan untuk digunakan sebagai tolok ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja suatu investasi pada saham dengan basis syariah. Melalui index ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk mengembangkan investasi dalam ekuiti secara syariah.
Jakarta Islamic Index terdiri dari 30 jenis saham yang dipilih dari saham-saham yang sesuai dengan Syariah Islam. Penentuan kriteria pemilihan saham dalam Jakarta Islamic Index melibatkan pihak Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Invesment Management.
Saham-saham yang masuk dalam Indeks Syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti:
* Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
* Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
* Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram.
* Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
Selain kriteria diatas, dalam proses pemilihan saham yang masuk JII Bursa Efek Indonesia melakukan tahap-tahap pemilihan yang juga mempertimbangkan aspek likuiditas dan kondisi keuangan emiten, yaitu:
1. Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar).
2. Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir yang meiliki rasio Kewajiban terhadap Aktiva maksimal sebesar 90%.
3. Memilih 60 saham dari susunan saham diatas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market capitalization) terbesar selama satu tahun terakhir.
4. Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir.
Pengkajian ulang akan dilakukan 6 bulan sekali dengan penentuan komponen index pada awal bulan Januari dan Juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha emiten akan dimonitoring secara terus menerus berdasarkan data-data publik yang tersedia.
II.A.II Obligasi Syariah
Sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002, "Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari’ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo".
Tidak semua emiten dapat menerbitkan obligasi syariah. Untuk menerbitkan Obligasi Syariah, beberapa persyaratan berikut harus dipenuhi:
1. Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa No: 20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tsb menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yg bertentangan dengan syariah Islam diantaranya: (i) usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang; (ii) usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional; (iii) usaha yg memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram; (iv) usaha yg memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang2 ataupun jasa yg merusak moral dan bersifat mudarat.
2. Peringkat investment grade: (i) memiliki fundamental usaha yg kuat; (ii) memiliki fundamental keuangan yg kuat; (iii) memiliki citra yg baik bagi publik.
3. Keuntungan tambahan jika termasuk dalam komponen JII.
Di Indonesia terdapat 2 skema obligasi syariah yaitu obligasi syariah mudharabah dan obligasi Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.
Tabel Daftar Obligasi Syari’ah
Nama Obligasi
Emiten / Penerbit
Waktu Penerbitan
Bank Bukopin Syari’ah Mudharabah
PT. Bank Bukopin
Tahun 2003
Bank Muamalat Syari’ah Mudharabah
PT. Bank Muamalat
Indonesia Tbk
Tahun 2003
BSM Syari’ah Mudharabah
PT. Bank Syariah
Mandiri
Tahun 2003
Cilandra Perkasa Syari’ah Mudharabah
PT. Cilandra
Perkasa
Tahun 2003
Indosat Syari’ah Mudharabah
PT. Indosat Tbk.
Tahun 2002
PTPN VII Syari’ah Mudharabah
PTPN VII
Tahun 2004
Obligasi Syari’ah Ijarah I Matahari Putra Prima
PT. Matahari Putra
Prima
Tahun 2004
Obligasi Syari’ah Ijarah Sona Topas
Tourism Industri
PT. Sona Topas
Tourism Industri
Tahun 2004
Berliana I Syariah
Ijarah
PT. Berlian Laju
Tanker
Tahun 2004
HITS I Syariah
Ijarah

Tahun 2004
INdorent Syariah
Ijarah
PT. INdorent
Tahun 2004
Citra Sari Makmur I
Syariah Ijarah
PT. Indofood Tbk
Tahun 2004
Obligasi Syariah
Berliana Laju
Tanker
PT. Berliana Laju
Tanker
Tahun 2003

II.A.III Manfaat Obligasi Syari’ah
Ada beberapa yang harus diperhatikan, karena hal itu sebagai acuan dalam mengembangkan usaha-usaha yang bermotifkan Islam. Ada beberapa manfaat obligasi syari’ah yang harus dicermati, yakni sebagai berikut :[5]
a.       Menyelamatkan ketergantungan umat Islam terhadap Bank Non Islam (konvensional) yang menyebabkan berada di bawah kekuasaan bank, sehingga umat Islam tidak bisa melaksanakan ajaran agamanya secara penuh, terutama di bidang kegiatan bisnis dan perekonomiannya.
b.      Menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi.
c.       Dapat beramar ma’ruf di bidang bisnis antara semua pihak yang ada dalam investasi obligasi syariah
d.      Obligasi Syari’ah sebagai bentuk pendanaan dan sekaligus investasi yang memungkinkan bentuk struktur dapat ditawarkan untuk tetap menghindarkan dari riba.
e.       Dapat memberikan jalan bagi umat Islam dalam berinvestasi agar dalam bermuamalah tidak memakan harta dengan cara yang bathil. 
II.A.IV Perbedaan Obligasi Syari’ah dengan Obligasi Konvensional
Dalam harga penawaran, jatuh tempo pokok obligasi, saat jatuh tempo, dan rating antara obligasi syariah dengan obligasi konvensional tidak ada perbedaannya. Perbedaan terdapat pada pendapatan dan return. Perbedaan yang paling mendasar antara obligasi syariah dan obligasi konvensional terletak pada penetapan bunga yang besarnya sudah ditetapkan / ditentukan di awal transaksi dilakukan. Sedangkan pada obligasi syariah saat dilakukan transaksi (jual beli) belum ditentukan besarnya bunga. Yang ditentukan adalah berapa proporsi pembagian hasil apabila mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang.
Perbedaan obligasi konvensional dengan obligasi syari’ah dapat dilihat di bawah ini :
Keterangan

Obligasi Syari’ah

Obligasi Konvensional
Haraga Penawaran
100%
100%
Jatuh Tempo
5 tahun
5 tahun
Pokok Obligasi saat jatuh tempo
100%
100%
Pendapatan
Bagi hasil
Bunga
Return
15,5 – 16% indikatif
15,5 – 16% tetap
Rating
AA+
AA+
Tabel 1. Perbedan antara Obligasi Syari’ah dengan Obligasi Konvensiaonal. Namun dalam obligasi syari’ah lebih kompetitif dibanding obligasi konvensional, sebab :
1.Kemungkinan perolehan dari bagi hasil pendapatan lebih tinggi daripada obligasi konvensional
2.Obligasi syari’ah aman karena untuk mendanai proyek prospektif
3.Bila terjadi kerugian (di luar control), investor tetap memperolah aktiva
4.Terobosan paradigma, bukan lagi surat utang, tapi surat investasi. 
II.B.I Reksa Dana Syariah
Beberapa tahun terakhir ini perkembangan dunia pasar modal Indonesia sangat menggembirakan. Mungkin sebagian dari kita sudah tidak asing lagi dengan kata-kata pasar modal, saham, obligasi ataupun reksadana. Paling tidak sudah semakin banyak orang yang dapat membedakan antara Reksa Dana dengan Dana Reksa.
Belajar dari krisis tahun 2008 membuat banyak orang mempertanyakan system ekonomi kapitalis yang selama ini dianggap paling hebat ternyata bisa ambruk juga. Efek krisis ekonomi yang dimulai dari Negara AS sebagai pusat ekonomi kapitalis menjalar ke semua negara termasuk Indonesia. Akibat dari krisis tersebut beberapa negara mulai mencari system ekonomi yang ideal yang dapat menggantikan system ekonomi kapitalis, dan mereka menemukan system ekonomi Islam atau syariah adalah system ekonomi yang ideal[6].
Bermula dari sistem perbankan syariah, lalu kemudian pasar modal syariah yang instrumen utamanya terdiri dari saham syariah, obligasi syariah (sukuk). Lalu apa bedanya dengan yang konvensional? Apakah ini sama-sama menguntungkan? Apakah hanya terbatas dengan masalah halal haram saja?
Dalam tulisan kali kali ini saya hanya membahas tentang Reksa Dana Syariah terlebih dahulu, supaya kita bisa mengenal lebih dekat dengan instrumen investasi Reksa Dana Syariah.
Pada prinsipnya reksadana syariah sama dengan reksadana konvensional hanya saja dalam pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dipasar modal. Sesungguhnya berinvestasi merupakan bagian dari Islamic wealth management yang diklasifikasikan pada Wealth Accumulation (akumulasi kekayaan) tentunya dengan berlandaskan kepada Alquran dan Hadist dengan nilai-nilai kejujuran, keadilan dan bermanfaat bagi sesama.
II.B.II Perkembangan Reksa Dana (RD) Syariah
Pada reksadana syariah (RD Syariah), pemilihan instrument investasi harus berdasarkan DES (Daftar Efek Syariah) yang diterbitkan oleh DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia) yang bekerjasama dengan BAPEPAM-LK. DES dikeluarkan setahun 2 kali dalam periode akhir Mei dan November. Per 31 Mei 2011, saat ini baru terdapat 11 SBSN (Surat Berharga Syariah Negara), Sukuk/Obligasi Syariah (OS) = 30 seri, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Reksa Dana Syariah 49 unit (baru 7,75 persen dari seluruh reksa dana yang ada), yang terdiri dari:
• Reksa dana Saham Syariah 10 unit;
• Reksa dana Campuran Syariah 15 unit;
• Reksa dana Pendapatan tetap Syariah 8 unit;
• Reksa dana Indeks Syariah 1 unit;
• Reksa dana Terproteksi Syariah 3 unit.
Dengan total NAB RD Syariah Rp 5,775 Triliun (3,68 persen dari seluruh NAB Reksadana) dengan komposisi:
• RD syariah campuran Rp 1,076 T;
• RD Syariah Indeks Rp 205,49 M;
• RD Syariah Pendapatan Tetap Rp 465,698 M;
• RD Syariah Saham Rp  1,8 T;
• RD Syariah Terproteksi Rp  2,227 T.
Emiten syariah yang tercatat di bursa (listing) 213 emiten, Perusahaan publik syariah 3 emiten, Emiten syariah tidak listing 9 emiten, Total Daftar  Efek Syariah 225 Emiten.
II.B.III Kebijakan Investasi Reksa Dana Syariah
Kebijakan investasi reksa dana syariah yakni hanya berinvestasi pada perusahaan dengan kategori halal,  dan memenuhi rasio keuangan tertentu. Halal yang dimaksud adalah perusahaan tersebut tidak memproduksi atau menjual sesuatu yang haram menurut Islam, seperti menjual daging babi, minuman keras, bisnis hiburan maksiat, judi, pornografi, dsb, tidak merugikan orang banyak, tidak merugikan orang dan bersifat mudarat (rokok), tidak boleh investasi pada portfolio yang yang bersifat riba (Adanya bunga), bukan judi (maysir), perdagangan yang tidak disertai penyerahan barang, perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu (bay al najsy), jual beli mengandung ketidakpastian (gharar) dan spekulatif, serta transaksi suap (risywah).
Memenuhi rasio keuangan tertentu, maksudnya total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82 persen (delapan puluh dua per seratus) yang berarti modal 55 persen dan utang 45 persen, total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen.
Kebijakan Investasi reksadana syariah hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan Syari’ah Islam, meliputi:
1. Efek Pasar Modal Syariah: Obligasi Syariah (Sukuk); Saham-saham yang masuk dalam DES (Daftar Efek Syariah), serta efek surat hutang lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.
2. Instrumen Pasar Uang Syariah: - Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) - Sertifikat Investasi Mudharabah Antar-Bank (SIMA) - Certificate of Deposit Mudharabah Mutlaqah (CD Mudharabah Mutlaqah) - Certificate of Deposit Mudharabah Muqayyadah (CD Mudharabah Muqayyadah)
II.B.IV  Alasan Investasi Reksa Dana Syariah
Berikut macam-macam alasan orang untuk berinvestasi di Reksa Dana syariah: ingin berinvestasi di pasar modal tapi waktu terbatas, ingin berinvestasi tapi pengetahuannya masih belum memadai, sementara kebutuhan investasi tidak boleh ditunda-tunda, kurang akses atas informasi yang tersedia dipasar modal, ingin mempunyai return yang optimal atau bahkan mengalahkan return pasar namun dana yang terbatas, ingin diversifikasi investasi, ingin memenuhi kebutuhan jangka pendek, menengah atau panjang dan kesemuanya itu untuk mencapai kebebasan financial secara syariah, ingin berinvestasi tapi sesuai dengan tuntunan agama, alasan lainnya karena syariah memberikan tingkat stabilitas yang tinggi, dll.
II.B.V  Keuntungan Investasi Reksa Dana Syariah
Berikut beberapa keuntungan jika berinvestasi pada reksa dana syariah antara lain: - Kemudahan berinvestasi Banyak perusahaan manajer investasi/Asset Management dengan minimum pembelian Rp 100.000 - Rp 250.000 anda sudah bisa berinvestasi di Reksa Dana. Saat ini produk reksa dana syariah sudah tersedia sebesar 49 reksadana.
-Dikelola oleh manajemen professional dan ahli di bidangnya
Tidak sembarang orang dan perusahaan boleh mengelola reksa dana. Untuk perorangan harus mempunyai ijin sertifikasi Wakil Manajer investasi. Untuk perusahaan harus mempunyai ijin Manajer Investasi, memenuhi syarat permodalan untuk mendirikan perusahaan manajer investasi, menjalani fit & proper test oleh BAPEPAM&LK untuk manajemen perusahaan dan secara berkala juga diaudit oleh BAPEPAM&LK; mempunyai SDM yang handal untuk mendukung setiap unit kerja di perusahaan manajer Investasi, dan tentunya SDM tersebut harus mengerti tentang syariah dan pengelolaan investasi secara syariah.
-Diversifikasi Investasi
Untuk menghasilkan return yang optimal maka kita harus mendiversifikasikan portfolio investasi kita dengan cara membeli beberapa saham di sektor yang berbeda, membeli obligasi dan menaruhnya juga dipasar uang dengan tingkat return yang optimal. Pola diversifikasi semacam itu mensyaratkan nilai portfolio investasi yang tinggi. Lalu bagaimana dengan kita yang memiliki dana terbatas? Reksa Dana adalah solusinya. Karena hakikatnya Reksa Dana adalah dana yang dihimpun dari orang-orang yang menginginkan investasi maka menghasilkan dana kelolaan yang besar. Dan hasil dari investasi yang optimal tersebut lalu dibagikan kepada investor sesuai dengan porsi investasinya tentu saja setelah dipotong oleh biaya-biaya yang telah disyaratkan oleh Manajer Investasi. Biaya-biaya ini pun tak besar karena untuk biaya pun tanggung renteng sesuai dengan porsi investasinya dan meniadakan biaya yang tak perlu lainnya jika investasi tersebut dilakukan seorang diri oleh investor. Ini salah satu sebabnya kinerja Reksa Dana lebih optimal dibanding jika investor harus berinvestasi sendiri.
- Likuiditas yang tinggi
Apabila investor ingin menarik investasinya dikarenakan membutuhkan dana untuk keperluan yang lain ataupun ingin melakukan realisasi keuntungan maka bisa dicairkan atau ditarik kapan saja.
- Biaya investasi cenderung rendah
Jika investor bertransaksi saham sendiri perhatikan biaya yang dibebankan oleh sekuritas seperti biaya transaksi minimal kisarannya adalah Rp 10.000-Rp 15.000. Namun ada juga yang membebankan keseluruhan biaya transaksi  dan ada yang per saham. Selain itu jika kita menginginkan untuk melakukan transaksi obligasi syariah (Sukuk) maka nilai yang investasi yang ditawarkan minimal Rp 1 miliar kalaupun ada Sukuk Ritel (SUKRI) maka pembelian 1 unit minimal Rp 5 juta. Pertanyaan selanjutnya bagaimana jika anda menginginkan investasi rutin dibawah Rp 5 juta maka anda tidak bisa membeli Sukuk maupun Sukri.
Untuk Deposito jika dana anda dibawah Rp 500 juta maka anda hanya diberikan rate counter yang saat ini ada dikisaran 5,5 persen-6,5 persen belum dipotong PPh final 20 persen. Lalu bagaimana dengan Anda yang mempunyai dana sekitar Rp 100.000-Rp 1.999.900 maka Anda hanya bisa masuk tabungan dan tabungan berjangka dengan bagi hasil 2 persen-3 persen (untuk tabungan) dan 4 persen untuk tabungan berjangka sudah terkunci (lock) sekian tahun (tergantung kebijakan bank) lagi-lagi terpotong PPh final 20 persen.
Bandingkan dengan inflasi yang saat ini ada dikisaran 4,61 persen. Untuk Deposito diatas Rp 500 juta bank bisa memberikan bagi hasil 9 persen gross. Bandingkan jika yang mengelola adalah manajer investasi maka biaya investasinya akan rendah dengan hasil yang optimal.
- Transparansi Informasi
Semua informasi mengenai kinerja investasi harian bisa dipantau di media masa. Setiap bulan nasabah akan diberikan laporan kinerja investasi seperti rekening koran dan kinerja Reksa Dana (Fund Fact Sheet).
- Lebih Aman dan Stabil
Seperti telah dijelaskan diatas, rasio dengan batas 82 persen memberikan jaminan bahwa perusahaan memiliki struktur modal yang sehat dengan perbandingan utang tidak boleh lebih besar dari modal. Pada obligasi/sukuk mempunyai underlying asset yang jelas sehingga resiko default kecil sekali atau bahkan sama sekali tidak ada.  Dengan demikian melalui mekanisme rasio kuantitatif, Reksadana Syariah terselamatkan dari penurunan NAB yang tajam. Untuk Obligasi Syariah dengan mekanisme underlying (ada nilai pokok yang dijadikan dasar penerbitan obligasi), investor dengan sendirinya merasa yakin bahwa obligasi syariah relatif aman sehingga banyak diinginkan oleh investor baik yang mengharuskan portfolio investasinya di syariah maupun tidak (konvensional). Umumnya yang memegang obligasi syariah adalah institusi syariah dan mereka pada umumnya memegang sampai tanggal jatuh tempo (hold to maturity) sehingga gejolak harganya (volatilitas) nya relatif stabil.
- Terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Fungsi dari DPS adalah mengawasi dan memberikan pengarahan agar pengelolaan Reksa Dana sesuai dengan prinsip syariah yaitu jujur, berkeadilan dan bermanfaat bagi sesama.
- Membantu perekonomian bangsa
Pada penerbitan SUKRI, negara bisa memanfaatkannya sehingga biaya pemerintah jadi lebih kecil, sedang pada perusahaan biasanya hasil penjualan sukuk dipakai untuk modal kerja perusahaan.

II.B.VI  Resiko Investasi Reksa Dana Syariah
Seperti pada reksadana konvensional, investasi pada reksadana syariah pun mempunyai resiko, antara lain:
- Risiko penurunan Nilai Aktiva Bersih (NAB)
- Risiko Likuiditas jika terjadi pencairan dalam jumlah yang besar secara bersamaan
- Risiko perubahan ekonomi dan politik dan peraturan perpajakan
- Risiko terjadinya wanprestasi
- Risiko Pembubaran
II.B.VII  Apakah Terbatas hanya masyarakat muslim saja?
Tidak, karena pada dasarnya syariah itu bukan ”Keyakinan” melainkan ”System Ekonomi” yaitu dengan mengedepankan prinsip kejujuran, keadilan dan bermanfaat bagi sesama itu menjadi nilai-nilai dasar kemanusiaan apapun agamanya dan berasal dari suku manapun. Prinsip tanpa RIBA juga tidak hanya ada didalam Islam tapi juga di Nasrani, Yahudi dan agama lainnya. Silahkan cek pada kitab agama masing-masing. Tidaklah heran jika saat ini perkembangan syariah khususnya reksadana syariah sudah sampai ke Inggris, Perancis, Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, China, Hongkong dan banyak negara lainnya yang bukan mayoritas beragama Islam tetapi memakai konsep dasar syariah dalam pengelolaan keuangan dan Investasi.
Lebih dari itu di London sudah terlebih dahulu ada FTSE Global Islamic Index dan di Amerika Serikat sudah ada Dow Jones Islamic Indeks jauh sebelum Indonesia yang notabene adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia.
Jadi sekarang selamat berinvestasi reksadana syariah, jangan lupa tentukan profil resiko anda, tentukan tujuan keuangan dan jangka waktu investasinya setelah itu mulailah lakukan investasi beerdasarkan klasifikasi diri anda sesuai butir butir hukum. (Rosinu, Syaria Expert, Partner TGRM Perencana Keuangan)

BAB III
SITEMATIKA METODOLOGI PENELITIAN
A. Sumber data
Data diperoleh dari Laporan tahunan PIPM semarang dan Laporan yang di Publikasikan Triwulan oleh PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Semarang
B. Jenis Data
a. aktiva Reksa dana yang terdiri dari: investor untuk perusahaan, terdiri dari kredit yang diberikan investasi untuk pendapatan.
b. kurs Rupiah terhadap USD, GBP, dan JPY
c. Suku bunga inflasi di Indonesia, Amerika, Inggris, dan jepang
C. Tipe Data
Data yang diteliti adalah data sekunder yang diterbitkan oleh Pusat Informasi Pasar Modal (PIPM) semarang dalam bentuk buletin
D. Objek Penelitian
- Objek penelitian adalah PIPM Jl. M. H. Thamrin No. 152, Semarang dan
- ReksaDana jl. Pandanaran semarang
- PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Semarang Jl Sriwijaya No 53 Semarang 50157 Nomor telepon 024 8454977, Website: www.pnm.co.id, Email: pnmsmg[at]pnm.co.id
E. Periode Penelitian
data yang digunakan merupakan data triwulan dari triwulan IV 2000 sampai dengan triwulan II 2010
F. Alat Yang Digunakan
Instrumen Penelitian (Angket, Pedoman Wawancara, Observasi, Dokumentasi dll)
G. Model Analisis
Model analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi linier dengan metode kuadrat terkecil
H. RENCANA BIAYA PENELITIAN
Penelitian ini merupakan penelitian ilmiah untuk memenuhi salah satu syarat memperoleh licenci pembuatan skripsi, maka semua biaya penelitian ini akan ditanggung oleh penulis
I. JADWAL PENELITIAN
Minggu I : Persiapan
Minggu II - IV : pengumpulan dan analisis data
Minggu V - IX : penyusuna laporan
Minggu X-XII : laporan akhir

BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
 Bagi umat muslim landasan akan pentingnya berinvestasi antara lain berdasarkan hadist: ”Allah akan memberikan rahmat kepada seseorang yang berusaha dari yang baik, membelanjakan uang secara sederhana, dan dapat menyisihkan kelebihan untuk menjaga saat dia miskin dan membutuhkannya. [HRMuslim&Ahmad]”
Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.
Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi. Saham dan obligasi dapat berubah-ubah nilainya karena dipengaruhi oleh banyak faktor. Saat ini pasar modal di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta atau yang disingkat BEJ dan Bursa Efek Surabaya atau yang disingkat BES. Pelaku pasar modal ialah emiten, investor dan lembaga penunjang. Pasar Modal memiliki peran yang sangat penting di dalam perekonomian Indonesia. Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. (Merujuk kepada Fatwa DSN No. 32/DSN-MUI/IX/2002). Obligasi syariah dapat diterbitkan dengan menggunakan prinsip mudharabah, musyarakah, ijarah, istisna, salam, dan murabahah. Tetapi diantara prinsip-prinsip instrumen obligasi ini yang paling banyak dipergunakan adalah obligasi dengan insturmen prinsip mudharabah dan ijarah
Reksa dana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relatif kecil dan kemampuan menanggung resiko yang sedikit. Reksa dana memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta. Disisi lain, reksa dana memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dan keuntungan materi yang meningkatkan kesejahteraan material.
B. SARAN

    1. Dengan adanya proposal ini kami berharap dapat membantu pembaca untuk memperoleh informasi mengenai Pasar Modal. Namun kami sadar pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
    2. bahwa dalam penulisan proposal ini masih terdapat kekurangan-kekurangan. Oleh karena itu kami mengharapkan bantuan pembaca untuk membantu kami dalam pembuatan penulisan selanjutnya dengan memberikan saran. Terima kasih atas perhatiannya, kami tunggu saran dari pembaca.

DAFTAR PUSTAKA
1.      Nurul huda, Mustofa Edwin Nasution,”Investasi pada pasar Modal Syariah” edisi revisi, Jakarta Kencana,2008.
2.      M.Luthfi Hamidi, “Jejak –Jejak Ekonomi Syariah” seri ekonomi suariah, senayan abadi publisng , jakarta selatan, mei 2003.
3.      Burhanuddin S Aspek hukum Lembaga Keuangan Syariah.yogyakarta; graha ilmu 2010.
10.  http://www.idx.co.id/id-id/beranda/tentangbei/programbei/pipm.aspx
11.  http://hendrakholid.net/blog/2009/05/05/reksadana-syariah/












Tidak ada komentar:

Posting Komentar